banner 728x250.banner 728x250.
News  

Destinasi Wisata Budaya DKI Jakarta Kembali Dibuka, Seiring Dengan PPKM Berbasis Mikro

banner 728x250. banner 728x250.
JAKARTA – Destinasi Wisata Budaya di DKI Jakarta kembali dibuka seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Berbasis Mikro mulai 9 –  22 Februari 2021, tentu dengan  Protokol Kesehatan (Prokes) diterapkan secara ketat.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 87 tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  ( PPKM) Berbasis Mikro.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur nomor 107 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, operasional Museum dan Gedung pertunjukan seni budaya menerapkan Prokes  yang ketat baik untuk Pengunjung maupun Pengelola.

“Pengunjung harus menerapkan 3 M,  pengecekan suhu tubuh, dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang membayar tiket secara non tunai,  mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi dan pengunjung dibatasi hingga 50% dari kapasitas,  “kata Iwan Minggu (14/2/2021).

Dijelaskan, jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00 – 16 WIB,  sedangkan jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Adapun destinasi wisata budaya yang dibuka kembali dengan menerapkan Prokes meliputi Museum Sejarah Jakarta,  Museum Taman Prasasti,  Museum M. Husni Thamrin,  Museum Joang 45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang,Museum Bahari, Pulau ,Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust,  Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki,  Gedung Kesenian Jakarta,  Gedung Wayang Orang Bharata, Taman Benyamin Sueb, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di Lima Wilayah Kota, laboratorium tari dan karawitan Condet dan kawasan Perkampungan Budaya Betawi.(Doddy SP/Irwansyah).