“Polri bertindak cepat melakukan langkah terkait berita viral di media sosial tentang yoga yang digelar warga negara asing di Bali. Kami pastikan kegiatan tersebut batal digelar,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurut Kabareskrim Polri, sejauh ini Polda Bali telah melakukan sejumlah langkah mengantisipasi kegiatan yang rencananya digelar pada 6-9 Maret 2021 di sebuah hotel di Ubud itu.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait termasuk penyelenggara yang merupakan dua warga negara asing: Kanada dan Australia.
“Penyelenggara mengakui telah mengunggah kegiatan tersebut di akun media sosial, kemudian merasa bahwa unggahannya tersebut tidak pantas dan bertentangan dengan budaya Bali dan selanjutnya menghapus unggahan tersebut dan selanjutnya membatalkan booking-an hotel serta membatalkan rencana kegiatan yoga dimaksud,” terang Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri pun memberikan apresiasi kepada Polda Bali yang telah melakukan langkah cepat tersebut. “Yang penting Polri sudah mengantisipasi dan memprediksi terhadap masalah itu lalu dilakukan problem solver sesuai program Presisi. Jangan sampai menjadi masalah ke depan,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.