Acara pemberian remisi itu dihadiri oleh Bupati Berau Hj.Sri Juniarsih Mas, M.Pd, Wakil Bupati Berau H.Gamalis, SE, Ketua DPRD Kab.Berau Mandri Pani, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Nislianudin, SH,MH, Kepala Pengadilan Negeri Dwianan Kusumas Tanti, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Ahmad Rifai, SH.I, Sekda Berau Ir.H.M Ghazali, S.Ip, MM, Dandim 0902/Trd Letkol Inf Fardin Wardhana, Danpos AL Mayor P Widi Widodo, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham, A.md.IP, S.sos. MM, Waka Polres Berau Kompol Ramadhani, SH,SIK, Wadanyon Armed 18/Komposit Mayor Arm Agus Surya S, Dan Subdenpom VI/1-3 Lettu CPM Imam Mustofa, Asisten I M.Hendarto, S.STP, M.H.
Pemberian Remisi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum tahun 2021 melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Selain itu, Kalapas junga mengatakan narapidana di rutan Klas II B Tanjung Redeb mendapat remisi sebanyak 439 orang, dengan Remisi Umum (RU) 1 berjumlah 419 orang sedangkan Remisi Umum (RU) II sebanyak 20 orang, yaitu dengan besaran remisi 6 bulan untuk 5 orang, 5 bulan 35 orang, 4 bulan 85 orang, 3 bulan 118 orang, 2 bulan135 orang, 1 bulan sebanyak 61 orang.
“Total keseluruhan jumlah warga binaan dari 693 orang, yang diusulkan berdasarkan ketentuan yang berlaku memenuhi syarat berjumlah 439 orang, remisi yang diberikan ada remisi umum pada 17 agustus hari kemerdekaan dan remisi khusus pada hari raya agama masing-masing, dan saat ini paling banyak diberikan remisi narapidana narkotika di Berau maupun secara keseluruhan di Indonesia,” ungkapnya.
Selanjutnya, Rutan Klas II B Tanjung Redeb sejalan dengan rangkaian acara juga memberikan vaksinasi bagi sejumlah narapidana dan pegawai Rutan serta melakukan penghapusan tato bagi para warga binaan.
“10 dosis Vaksinasi dilakukan pada 8 warga binaan dan 2 diberikan kepada pegawai kami. Sedangkan penghapusan tato sebanyak 40 peserta dari sekitar 100 narapidana yang telah mendaftar,” beber Puang Dirham.
Dia juga mengatakan akselerasi dan adaptasi yang di ejawetakan secara eksepsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi permasyarakatan termaktub dalam peraturan menteri Hukum dan Ham RI tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi para narapidana dan anak dalam pencegahan penularan covid 19.
Dikesempatan itu, Bupati juga berkesempatan menyapa para napi di dalam rutan, dia juga memberikan himbauan serta dorongan motifasi untuk selalu optimis dalam menjalani pidana serta sikap untuk intropeksi diri selama berada di dalam rutan.
“Saya yakin bapak dan ibu sebagai warga binaan hanya khilaf, tetapi berjanjilah untuk tidak kembali lagi ke tempat ini ketik diluar nanti, berazam diri, perbanyak ibadah, atas remisi yang diterima sebagai hak yang diberikan negara,” sapa orang nomor satu di berau tersebut.
“Bagi yang belum menerima remisi oleh karena itu lakukan perubahan karakter dan sikap tentunya akan diberikan remisi lagi dalam waktu cepat kedepan,” imbuhnya.
Sri Juniarsih, kembali menghimbu kepada seluruh masyarakat dan khususnya warga binaan untuk menjaga kesehatan dan patuhi selalu prokes covid-19,bersama memaksimalkan vaksinasi khususnya juga bagi warga binaan. (Arie)