PANGKALPINANG – Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Dirlantas Polda Babel), Kombes Pol Hindarsono menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor polisi dari luar daerah Babel jangan merasa bebas di jalan raya.
Pasalnya, kendaraan berplat luar Babel tersebut tetap akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau pemberlakuan tilang elektronik.
Hal ini dikatakan Dirlantas yang diwakili Kabag Binops Ditlantas Polda Babel, Kompol Deddy Dwitya Putra ditemui Globalsatu.com, Kamis (18/11/2021).
“Misalnya plat Jakarta apabila tertangkap kamera ETLE, maka sistem akan menginput back office kita. Kemudian untuk bukti dan penindakan tilangnya, kita kirim balik lagi ke polda setempat/domisili asal pemilik kendaraan mobil tersebut,” kata Kompol Deddy Dwitya Putra.
Ia menjelaskan bahwa ETLE juga akan digabungkan ke electronic registration and identification (ERE) nasional atau database kendaraan bermotor (ranmor).
“Semua sistem kendaraan dan plat itu terbaca oleh ERE dan kita bisa mengirimkan data-data tersebut sesuai dengan kepemilikan kendaraan. Jadi, semua ranmor ada datanya di sistem aplikasi ERE yang terhubung di seluruh Indonesia,” jelas Kabag Binops.
Lebih lanjut Deddy mengulas bahwa setiap ada pelanggaran, kamera ETLE langsung memfoto dan merekam kejadian tersebut.
“Ketika ada kendaraan dan ada pelanggaran, pasti dia langsung foto persekian detik. Semua pelanggaran ada di situ,” tegasnya.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, baik dua, empat dan enam agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, safety belt/sabuk pengaman dan melengkapi surat serta kelengkapan kendaraan.
“Ingat, kita sudah menerapkan kamera ETLE di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung dan kita pasang di empat titik, yaitu di Simpang Tepekong Semabung, Simpang Adox, Simpang Masjid Jamik dan Simpang Timah. Kalau kita patuh lalu lintas bisa lebih baik lagi untuk membangun lalu lintas di Bangka Belitung ini,” pungkas Deddy yang juga menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda Babel.
Sekedar diketahui, sebelumnya Korlantas Polri segera meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 23 April 2021. (Bmg)