banner 728x250.
News  

Bea Cukai Pangkalpinang Sembelih 125.860 Batang Rokok

banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan

barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai sebanyak 125.860 batang rokok yang berlangsung di Aula KPPBC TMP C Pangkalpinang, Kamis, (18/11/2021).

Selain rokok, pada kesempatan ini turut dimusnahkan seberat 8.64 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Soju dengan perkiraan nilai sebesar Rp131.075.200 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 61.307.710.

Pemusnahan ini secara simbolis dengan melakukan pemotongan rokok yang dilanjutkan dengan cara dibakar, dengan tujuan merusak/ menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetty Yulianty mengungkapkan bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 45 Penindakan.

Ia menegaskan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Cukai selama periode November 2020 hingga September 2021.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Satuan Kerja Bea dan Cukai di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur,” kata Yetty Yulianty kepada Global-Satu.com, usai pemusnahan ini.

Sedangkan BMN hasil penindakan di Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur yang juga dimusnahkan secara serentak totalnya mencapai 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris dan 3.556.50 liter MMEA.

“Jumlah nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 17.7 Milyar dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12.6 Milyar,” urainya.

Tahun 2020 silam tepatnya bulan Februari, lanjut Kepala KPPBC, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan ditaksir mencapai 195.637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal.

Keseluruhan nilai barang diprediksi Rp. 3.961.897.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.772.187.700,00.

“Rokok ilegal dan MMEA yang akan dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana di bidang Cukai yang dilakukan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” jelas Yetty.

Oleh sebab itu, Kepala KPPBC ini juga menegaskan, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancamannya, hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya lagi.

Disamping itu, dia mengharapkan, pemusnahan ini dapat partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya. (Bmg))