JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Pasca Rehabilitasi Deputi Rehabilitasi BNN mengadakan kegiatan Seminar Hasil Pengukuran Kepuasan Layanan Rehabilitasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, (24/11).
Kegiatan seminar ini dihadiri narasumber Muhammad Isaldi Wicaksono, Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB dan Anna T. Falentina, Statistisi Muda Subkoordinator PDSS Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebanyak 30 peserta yang berasal dari Kemensos, Kemenkumham, Kemenkes, Dirjen PAS, Lembaga Komponen Masyarakat (LSM), Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dan Yayasan Lingkaran Indonesia Peduli (YLIP) hadir dalam kegiatan ini.
Direktur Pascarehabilitasi BNN, dr. Hariyanto, Sp.PD, dalam sambutannya mengatakan, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional sebagai Pembina fungsi dalam penyelenggara layanan publik harus mampu mengukur kepuasan penerima layanan rehabilitasi sebagai tolak ukur dalam menjamin kualitas layanan yang diberikan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang telah dilakukan.
“Salah satu metode yang dapat dijadikan sebagai ukuran kepuasan atas pemberian layanan yang berkualitas dan berdampak adalah melalui survei yang berpedoman dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,”tutur Direktur Pascarehabilitasi BNN.
dr. Hariyanto menambahkan, Deputi Bidang Rehabilitasi telah menyusun instrumen IKM yang disesuaikan dengan NSPK di BNN untuk mengimplementasikan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan secara berkala sebagaimana Amanah Permenpan 14 tahun 2017.
Lebih lanjut, Direktur Pascarehabilitasi BNN mengungkapkan saat ini telah dihasilkan suatu instrumen IKM yang tervalidasi, dan telah dilakukan pengukuran ke 213 lembaga fasilitas rehab milik BNN dengan tujuan memperoleh nilai indeks kepuasan penerima layanan rehabilitasi yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Hasil pengukuran ini yang kita diseminasikan pada hari ini dengan Kesimpulan Penelitian bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional terhadap layanan rehabilitasi rawat jalan adalah 3,29 (kategori Baik), sedangkan pada rawat inap adalah 3,38 (kategori Baik),” ungkap dr. Hariyanto.
Sementara itu Deputi Rehabilitasi BNN, Dr. Riza Sarasvita mengatakan, kedepannya Deputi Bidang Rehabilitasi akan Mengembangkan pengukuran kepuasan layanan masyarakat terutama pada kelompok minoritas, seperti kelompok anak dan penyandang disabilitas serta terus mempertahankan kinerjanya sehingga dapat memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas serta dapat memenuhi harapan masyarakat, tutupnya. (YDW)
*Biro Humas dan Protokol BNN*