LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menerima aset berupa tanah seluas 1.263 meter persegi di daerah Coblong, Kota Bandung Jawa Barat dan gedung kantor seluas 1.086 meter persegi di daerah Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Penyerahan aset ini dilaksanakan pada Kamis (25/11), di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan/Hibah Aset tersebut diwakili oleh Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, S.E., M.Sc., Ph.D berharap agar aset yang diberikan dapat meningkatkan performa dan peran kementerian atau lembaga dalam pelaksanaan tugasnya. Menkeu juga menyebutkan, aset di Bandar Lampung dan Bandung diharapkan dapat digunakan sebagai markas atau kantor.
“Kegiatan pada hari ini adalah untuk mengedepankan akuntabilitas publik agar menciptakan langkah yang nyata dan membuahkan hasil untuk mengambil hak negara. Diharapkan, aset yang diambil dapat dimanfaatkan secara produktif dan maksimal,” imbuh Menteri Keuangan.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin Damanik, S.H., S.U., M.I.P. menekankan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Kepada tujuh instansi yang mendapatkan hibah baik berupa tanah maupun bangunan, Menkopolhukam juga berpesan agar pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan fungsinya. (BK)
*Biro Humas dan Protokol BNN RI*