banner 728x250.
News  

MK Minta UU Cipta Kerja Segera Direvisi

banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Majelis  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK ) memutuskan bahwa  undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan undang -undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.  UU Cipta Kerja  juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis (5/11/2021).

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Begara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat secara Bersyarat  sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, kata Anwar  saat membacakan Amar putusan yang disiarkan secara langsung di Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam  Amar putusan juga disebutkan undang-undang Cipta kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Berikutnya kata Anwar, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan undang-undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan ( UU Cipta kerja) undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tutur Anwar.

Tak hanya itu, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas juga menyatakan tidak dibenarkan untuk penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta kerja ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 245,  tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).(Doddy Sp/Irwansyah).