PANGKALANBARU – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan mengikuti pengumuman pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini dikatakan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman ditemui Global-Satu.com, usai melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist Nabi (MTQHN) Bangka Tengah, Senin (22/11/2021).
“Otomatis dong, kita akan ikut perintah ini (PPKM level 3- red),” ujarnya.
Orang nomor satu di Bateng ini juga menyarankan bagi masyarakat yang akan menggelar pesta selama libur Nataru agar dirubah pada tanggal berikutnya pasca penetapan PPKM level 3.
“Takutnya, khawatir kalau memang itu diterapkan level 3, kapasitas untuk melaksanakan itu terbatas. Kalaupun mau dipaksakan, terjadi sesuatu hal tetap kita salah. Maka, saran saya jangan dilakukan ditanggal itu karena sudah ditetapkan pemerintah level 3,” imbuh Algafry.
Penetapan PPKM level 3 di Bangka Tengah ini, Bupati menegaskan, tak hanya berlaku terhadap masyarakat saja, melainkan juga kepada aparatur sipil negara (ASN).
“Semua akan kita berlakukan, jadi tidak ada pengecualian level 3 itu. Memang akan diberlakukan kepada semuanya,” tegasnya.
Maka dari itu, Algafry memastikan sanksi yang akan diterima ASN bilamana melanggar penetapan PPKM level 3 ini.
“Ya, sanksi tetap ada kan sudah dipastikan apalagi ASN jangan coba-coba misalnya kalau sudah diputuskan bahwa jangan berlibur lagi. Jangan terbang nanti kan terdetect itu. Kalau sudah ketahuan bisa kena sanksi. Nah, kalau sanksinya seperti apa ya nanti kita akan lihat kan ada jalur-jalurnya,” kata Bupati.
Sekadar diketahui, keputusan terkait PPKM level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. (Bmg)