banner 728x250.
News  

BNN RI Gelar Rapat Bimbingan Teknis Hasil SPM

banner 728x250. banner 728x250.

BEKASI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Rapat Bimbingan Teknis Hasil Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Hotel Amaroossa Bekasi pada Rabu (8/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang peserta yang merupakan perwakilan dari Kemensos, Kemenkes, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), Direktorat Pascarehabilitasi, Direktorat PLRIP, Direktorat PLRKM, dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat dengan fasilitator Suhartini Saragi, SKM, M. Si, Sub Koordinator Penguatan System Layanan Berbasis TC dan Non TC Direktorat PLRKM BNN RI.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN RI, dr. Amrita, Sp.KJ, M.Si,, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan bimtek dan penilaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi lembaga rehabilitasi milik BNN RI dan Mitra BNN RI yang dilakukan oleh petugas rehabilitasi BNNP/BNN Kota/Kabupaten.

“SPM relatif lebih sederhana tetapi paling tidak kita mempunyai tolak ukur terhadap kwalitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi yang ada atau yang sudah menjalin PKS dengan BNN RI. Hasil dari pada SPM ini merupakan data dasar BNN RI untuk menempatkan lembaga-lembaga yang dikemudian hari terutama di tahun 2022 dapat kita dorong untuk menuju ke layanan yang sesuai dengan SNI 8807:2019,”  tutur Direktur PLRKM BNN RI.

“Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi bagi  pecandu dan penyalah guna narkotika yang mudah diakses dari aspek biaya,  lokasi, dan waktu,” tambahnya.

dr. Amrita mengatakan, salah satu upaya tersebut adalah mengembangkan konsep Rehabilitasi Berkelanjutan dengan memberdayakan lembaga rehabilitasi milik masyarakat dan pemerintah serta mengoptimalkan kemampuan lembaga tersebut agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Rehabilitasi Nasional sehingga akan menjamin mutu dan akuntabilitas layanan yang diberikan.