KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menutup masa bakti tahun 2021 dengan menandatangi kesepakatan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting. Kesepakatan terhadap kedua Raperda tersebut dilaksanakan bersama Walikota Bekasi, dalam Sidang Paripurna DPRD, hari ini, Jumat 24 Desember 2021.
Raperda pertama terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang disusun dan dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 22. Adapun raperda kedua, perihal Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disusun oleh Tim Pansus 24. Setelah kesepakatan tersebut, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk memperoleh koreksi atas isi raperda.
Kesepakatan ditandatangani pimpinan DPRD H. Chairoman J. Putro, B.Eng, M.Si (Ketua DPRD), Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil), H.Edi, S.Sos.I (Wakil), dan Tahapan Bambang Sutopo, SH (Wakil), bersama Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi, dan disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Drs. Hanan, M.Si.
Ketua DPRD Chairoman J. Putro menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia berharap, kedua raperda yang barusaja disepakati bersama Walikota Bekasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Sebelumnya Pansus 19 telah menyelesaikan Raperda tentang Pesantren yang saat ini sudah masuk ke meja Gubernur Jabar, insyaallah bisa disahkan dalam waktu dekat. Saya atas nama pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” kata Chairoman, di sela sela rapat paripurna.
Sepanjang tahun anggaran 2021, DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan 16 Perda. Psrinciannya, empat Perda telah masuk lembaran daerah, 12 Perda masih proses fasilitasi Gubernur Jabar.