BERAU – Polres Berau gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil diungkap oleh Polsek Sambaliung bersama Satreskoba Polres Berau beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan press releasenya, senin 20/12/21, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang di sampaikan masyarakat adanya peredaran narkotika.
Pengembangan penyelidikanpun dilakukan berbuah hasil,18/12/21, pukul 16.00 diduga ganja seberat 844 gram berhasil diamankan dari 2 pengedar yang diringkus oleh jajaran Polsek Sambaliung dari tersangka NS (39) seberat 718 gram, dan AF (42) 126 gram.
“Di rumah NS petugas berhasil amankan barang bukti jenis ganja, 7 Bungkus besar, 15 bungkus berukuran kecil dan 8 bungkus dari pembungkus rokok,” Jelas Kapolres
Dimana penangkapan tersangka AF di Jalan Ciwalan Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur yang setelah dilakukan pengembangn dari penangkapan tersangka NS di Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kapolres.
“Selama 4 Tahun, disamping untuk digunakan sendiri, juga dijual ke masyarakat. Barang tersebut diakui tersangka dipesan dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga berhasil meringkus UM (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 14 poket berukuran sedang dan satu poket ukuran kecil dengan total BB keseluruhan sebanyak 9,52 Gram.
“untuk selanjutya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (arie)