PANGKALPINANG – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Iwan Setiawan, A.Md.IP, S.H, menggelar kegiatan rutin Pembimbingan Awal pada klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program integrasi sosial di Bapas Kelas II Pangkalpinang, Kamis (16/12/2021).
Kabapas mengapresiasi kolaborasi Fungsional Penyuluh Hukum Bangka Belitung dengan Bapas Pangkalpinang dalam memberikan bimbingan awal klien yang menjalani Reintegrasi Social.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana. Selain itu, kami juga menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif,” kata Iwan Setiawan.
Bapas juga, katanya, bertugas untuk menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja.
“Hal ini untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut,” ujar Iwan.
Sementara, Sudihastuti selaku FPH Kanwil Kemenkumham Babel memaparkan bahwa Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan program integritas sosial memiliki hak & kewajiban selama mengikuti program bimbingan.
“Hak klien tersebut adalah mendapatkan kebebasan dari pembebasan bersyarat. Sedangkan kewajiban Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan wajib lapor sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan masing–masing klien,” paparnya.
Klien Pemasyarakatan juga, dikatakannya, harus mentaati peraturan program bimbingan, senantiasa tetap berkomunikasi dan kordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan berlangsung serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini , diantaranya Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Rizki Amalia, SE, Sofian, S.HI dan Sudihastuti, SH.
Kegiatan Pembimbingan Awal ini ikuti oleh Klien Bapas yang diserahterimakan dari beberapa Lapas dan Rutan dari tanggal 2 Desember 2021 s/d 11 Desember 2021. (Bmg)