MEDAN – Pemimpin BRI Kantor Cabang (Pimcab) Medan Thamrin, Zulherman Isfia, menjawab atas isu soal sejumlah pemberitaan yang memuat informasi pemblokiran rekening penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berada di kota Medan, Sumatera Utara.
Orang nomor satu di Kantor Cabang Medan Thamrin menegasakan bahwa BRI telah melakukan penyaluran BPUM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi kami (BRI) telah melakukan penyaluran BPUM sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni dengan membawa KTP asli, copy kartu keluarga dan mencocokan spesimen tanda tangan penerima dengan data yang ada,” ungkap Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, Zulherman Isfia, Kamis, (9/12/2021).
Bahkan dia juga menjelaskan, saat ini BRI telah menyelesaikan kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah selesaikan dengan membuka rekening penerima bantuan BPUM dan nasabah terkait telah dapat mengakses rekening yang digunakan untuk menerima BPUM,” pungkasnya menepis isu yang beredar di media masa terkait pemblokiran rekening penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berada di kota Medan, Sumatera Utara.
Tak hanya itu saja, dia jelaskan bahwa pihak BRI sendiri sudah memastikan seluruh proses operasional perbankan di seluruh Unit Kerja BRI telah diselenggarakan dengan mengedepankan Prudential Banking Procedure dan Good Corporate Governance.