JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2021 di ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Terdapat dua kategori penghargaan, yakni Kategori Umum dan Kategori Khusus. Penghargaan diberikan kepada 57 penerima nominasi yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS). Pemerintah daerah, serta perguruan tinggi.
Dalam ajang tersebut, Pemerintah Kota Bekasi masuk dalam lima besar JDIHN terbaik Tahun 2021. Acara itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati didampingi Kepala Bagian Hukum Dyah Kusumo Winahyu, Kepala Bagian Humas Sajekti Rubiyah, dan Kepala Sub Bagian SJDIH Santi Maria.
Reny menyampaikan ucapan syukur dan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan, dan kinerja yang baik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dia berharap prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi bidang lainnya agar dapat meraih prestasi yang membanggakan Kota Bekasi,” katanya selepas menerima penghargaan.
Reny melanjutkan, penghargaan merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan dalam mengakses sumber primer bahan hukum. Selain memudahkan masyarakat, juga mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan akan menjadi pemacu semangat seluruh aparatur Kota Bekasi dalam memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” terangnya.
Sebagai informasi, secara umum anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000. Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi. Untuk regulasi tingkat daerah, portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.