banner 728x250.
News  

Kanwil Kemenkumham Babel Inmon di Kantor Notaris

banner 728x250. banner 728x250.

SUNGAILIAT – Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Bang Bang melakukan inventarisir dan monitoring di salah satu kantor notaris di kawasan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (13/12/2021).

Selain Kasubbidyan AHU, turut mendampingi dalam kegiatan ini, yakni Perancang Ahli Muda Subbid AHU Firmansyah Berhard.

Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat dan notaris terhadap sinkronisasi data pada AHU Online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbahkop) dan Online Single Submission (OSS).

Kasubbidyan AHU mengatakan, Kemenkumham RI telah menerbitkan Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang merupakan tindak lanjut dari PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik pada 21 Juni 2019 silam.

Peraturan tersebut, menurutnya, telah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemeneterian Hukum dan HAM RI.

“Dimana terdapat keluhan saat melakukan perubahan anggara dasar pada Koperasi (ODS) yang tidak sinkron datanya dengan sistem AHU Online Koperasi,” kata M. Bang Bang.