PANGKALPINANG – Kepala Bidang Hukum Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eko Saputro dan Kepala Subbid, M. Ariyanto melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Kelurahan Sadar Hukum di Kelurahan Gabek II, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu (01/12/2021).
Kegiatan Monev ini disambut baik oleh Kasi Kesra Kelurahan Gabek II beserta perangkat Kelurahan.
Kabidkum, Eko Saputro menjelaskan bahwa salah satu kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah diatur dalam surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05. HN. 04.04 Tahun 2017 tentang perubahan kriteria penilaian Desa/kelurahan Sadar Hukum.
“Desa/Kelurahan Sadar hukum diberikan kepada desa/kelurahan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang didasarkan pada 4 dimensi,” kata Eko.
Empat dimensi ini, diantaranya Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.