KOTA BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD (Legislatif) Kota Bekasi memberikan tujuh rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah (Eksekutif ) dalam Roda PAD Dan melaksanakan APBD 2022.
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Syaifudin (Fraksi PKS) mengatakan, salah satu rekomendasi yang dikeluarkannya adalah karena kurang optimalnya pemerintah kota dalam beberapa aspek kinerja sejumlah OPD dalam tahun anggaran 2021.
“Rekomendasi ini sebagai poin penting untuk dilaksanakan oleh Pemkot Bekasi dalam rangka mengelola dan menjalankan APBD 2022 kedepan,” ujarnya. Kamis (9/12/21) Sore
Rekomendasi dikeluarkan bersamaan dengan pengesahan APBD 2022 oleh DPRD Kota Bekasi pada 29 November 2021.
Adapun tujuh rekomendasi DPRD untuk Pemkot Bekasi sebagai berikut:
Pertama, dalam hal Belanja Hibah. Banggar DPRD Kota Bekasimeminta agar Pemkot Bekasi melakukan perbaikan mekanisme pemberian hibah, yaitu dari perencanaan, penganggaran, sampai penyampaian pertanggungjawaban.