banner 728x250.

Oknum Prajurit Yonif 756, Kodam Cendrawasih, di Kab. Keerom, Papua, Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

banner 728x250. banner 728x250.

Photo ilustrasi

PUSPEN TNI –  Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap pelaku & semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

 

Autentikasi : Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa