PANGKALPINANG – Pejabat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Pangkalpinang, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Siti Nur Azizah mengatakan bahwa Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan sebuah sistem yang dibangun Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, Siti menjelaskan bahwa pembangunan dan implementasi SPAN merupakan kebijakan yang dilakukan untuk mengintegrasikan sistem informasi manajemen keuangan negara.
SPAN juga merupakan upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan kinerja anggaran.
“Dalam penerapannya, SPAN memiliki keterbatasan bagi satuan kerja (satker) kementerian/lembaga selaku pengguna anggara. Keterbatasan tersebut antara lain adalah SPAN tidak dapat digunakan untuk melakukan monitoring serta pengecekan atas informasi transaksi yang telah dilakukan oleh satker,” jelasnya kepada Global-Satu.com, Senin (27/12/2021).
Hal ini dikarenakan SPAN belum menyediakan keseluruhan modul yang dibutuhkan guna melakukan monitoring dan reporting terhadap transaksi keuangan negara yang dilakukan satker.
“Akibatnya, satker tidak memiliki akses untuk mengetahui sudah sejauh mana transaksi keuangan mereka diproses dalam sistem SPAN berdasarkan dokumen transaksi pendukungnya,” terang Siti.
Lebih lanjut ia memaparkan, keterbatasan SPAN dalam memenuhi kebutuhan monitoring dan reporting menjadi perhatian Kementerian Keuangan dalam pemberian layanan tersebut kepada satker kementerian/lembaga.
“Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka dikembangkanlah Aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN). Secara khusus, aplikasi ini dibangun dan dikembangkan dalam rangka monitoring transaksi dalam SPAN,” ujar Siti.
Oleh sebab itu, dia berharap aplikasi yang diluncurkan dan resmi dimuat di website Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Rabu (26/11/2014) ini mampu menyajikan informasi dalam rangka monitoring transaksi anggaran sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
“Kebutuhan satker untuk dapat melakukan monitoring dan reporting dapat dipenuhi dengan OM SPAN.
Penggunaan dan pemanfaatan OM SPAN oleh satker akan membantu satker dalam mengelola keuangannya,” katanya. (Bmg)