BANDA ACEH– Pria bertempat tinggal di Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).
Pasalnya, pria berinisial JUR (30) melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp. 500 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.
“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.
Ianya diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban, tambahnya.
“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” ucap Kasatreskrim.