Kelompok bersenjata di Kab. Yahukimo dalam kurun waktu 4 bulan terakhir telah melakukan lebih dari 3 kali (2 kali diantara-nya di Suru Suru) tindak pidana kekerasan dengan gunakan senjata yang mengakibatkan 3 Prajurit TNI tewas dan 3 luka serius saat mereka melakukan aktivitas harian.
Dan pada Selasa 7 Desember 2021 kemarin sekitar pukul 08.00 WIT kembali terlihat kelompok bersenjata mendekati Koramil Suru Suru dengan formasi siap lakukan penyerangan, sehingga Anggota Satgas Koramil Suru Suru terpaksa melumpuhkan (setelah memberikan peringatan) 1 anggota kelompok bersenjata yang membawa 1 pucuk senjata laras panjang (terkonfirmasi jenis SS2 V4 dengan alat bidik optik yang merupakan milik Prajurit TNI AD yang tewas dibunuh kelompok bersenjata saat pengamanan perbaikan Bandara Yahukimo di Kali Brasa, Distrik Dekai, pada 18 Mei 2021 lalu).
Selain melumpuhkan 1 anggota kelompok bersenjata, Satgas Koramil Suru Suru juga menyita 5 Magazen senjata SS2 V-4, 139 butir munisi kaliber 5,56 mm, pisau, alat komunikasi.
Selanjutnya seluruh Barang Bukti akan diserahkan kepada Polda Papua untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut (diantara-nya pelanggaran terhadap UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pemakaian senjata api dan peraturan perundangan lain).
( Pendam XVII/Cenderawasih)