*Kapolda: Anggota Harus Zero dari Narkoba
PANGKALPINANG – Sebanyak 22 personel Polda Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2021.
Puluhan personel yang di PTDH pada tahun ini terdiri dari Satker Polda Babel berjumlah 10 orang, Ditpolairud Polda Babel 1 orang, Satbrimob Polda Babel 1 orang dan Polres Pangkalpinang 2 orang.
Selain itu, Polres Bangka 2 orang, Polres Bangka Tengah 1 orang, Polres Bangka Selatan 1 orang, Polres Bangka Barat 3 orang serta Polres Belitung 1 orang.
Demikian diungkapkan oleh Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Gedung Tribrara Polda Babel, Kamis (30/12/2021).
“Hari ini, tadi kita lihat banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anggota,” ungkap Kapolda.
Para personel ini dimulai dari melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba sebanyak 14 orang, disersi lima orang, asusila dua orang dan satu orang pernikahan siri.
“Bapak Kapolri sendiri perang terhadap masalah-masalah narkoba yang dilakukan oleh anggota,” kata Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Dirinya sudah perintahkan seluruh Kapolres dan jajaran agar menindak tegas dan tidak akan mentolerir personel yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Anggota ini sudah berkali-kali menggunakan narkoba. Kalau sudah berulang kali kita tidak akan mentolerir, kita harus tindak tegas,” tegas Kapolda.