KOTA BEKASI – Kepolisian Metro Bekasi Kota Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dengan inisial (S). Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/2663/X/2021/SPKT/Restro satreskrim polres metro bekasi kota/ Polda Metro Jaya. Tertanggal 19 Oktober 2021.
Dalam konfrensi Pers dengan perkara kejahatan cabul orang dewasa dan terhadap anak dibawah umur, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, S.I.K., M.H beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari. Kamis (23/12/21) Sore.
Kombes Pol. Aloysius Suprijadi. SIK. MH. Kapolres metro bekasi kota mengungkapkan yang dilakukan oleh pelaku S (47 tahun) terhadap korban yang berinisial SA.
“Pada saat kejadian tersangka menawarkan kepada korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijit dibagian tertentu, Senin (27/9/ 21) Jam 06.30 Wib, di Perum Puri gading Alam Raya II Blok D2 No.11 Rt. 03/09 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi.
Lalu, lanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa dan pada saat korban tidur di sofa pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus dipijit lagi yaitu bagian perut korban dan pelaku memijit perut korban.
“Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mencium kening korban dan bibir korban pada saat itu korban menolaknya namun pelaku memaksa dan pelaku juga sempat memegang payudara korban, pada saat itu pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku,” jelasnya.
“Dengan menggunakan tangan kanan korban sedangkan pelaku menarik tangan korban dengan menggunakan tangan kanannya,” tambahnya.
Aloysius lebih jauh menerangkan, pelaku juga melakukan hal tersebut kepada anak-anak korban, yang berinisial BA (17 tahun) dengan cara menempelkan kemaluan kepunggung anak korban pada saat hendak turun dari tangga rumah korban, sedangkan kepada anak korban yang berinisial KM (10 tahun) dengan memeluk anak korban dari belakang dan mencium pipi anak korban yang dilakukan di rumah.
“Pelaku dan korban baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian yang korban alamli pada saat itu anak anak korban baru bercerlta kepada saksi,” ungkapnya.
Saksi korban antara lain, SRI ARYANTI (Korban) BAA (Anak Korban). KMA (Anak Korban) ANDY YUSUF TRIYANTO (Suami Korban). SYAMSUDIN MARZUKI (Ketua RT). EMIL BUSTAMI (Tetangga). NOVI SYNTYA (Istri Pelaku). TAA(Anak Pelaku).
“Barang barang yang diamankan. 1 (satu) buah bra berenda berwarna putih dan 1 (satu) Helai baju daster lengan pendek berwarna orange kombinasi warna hitam, hijau, dan putih,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku,Terhadap perhuatan pelaku dapat di kenakan TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL DEWASA DAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR ,Sebagalmana di maksud dalam Pasal 289 K.U.H.Pidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun dan 15 Tahun atau Denda Paling Banyak 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah). Pungkas Kapolres Metro Bekasi Kota. (Fathir)