banner 728x250.
News  

Cegah Penyebaran Covid-19, Dua Andikpas LPKA Kelas II Pangkalpinang Dapat Program Asrum

banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Dua orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil kemenkumham Babel mendapatkan program asimilasi di rumah (Asrum), Selasa (11/01/2022).

Hal ini merupakan wujud dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Program asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana mengatakan, pemberian Asrum kepada Andikpas ini dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di LPKA dan sudah sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak (Andikpas) yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” kata Nanang Rukmana ditemui Global-Satu.com, usai kegiatan ini.

Menurutnya asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Andikpas yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Andikpas dalam kehidupan masyarakat.

Kemudian selama mejalani program asimilasi di rumah ini, anak tetap mendapatkan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jadi, bukan serta merta dikembalikan tanpa adanya pengawasan,” tegasnya.

Kepala LPKA menjelaskan bahwa semua proses mulai dari pengajuan hingga keluarnya surat keputusan asimilasi, termasuk semua proses pelayanan yang ada di LPKA Kelas II Pangkalpinang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta bebas dari segala macam bentuk pungutan alias gratis.

Sedangkan, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Alkok Marya membenarkan bahwa telah mengatakan dua orang Andikpas LPKA Pangkalpinang kembali kepangkuan keluarga melalui program asrum.

“Kita dari jajaran Seksi Registrasi dan Klasifikasi telah melaksanakan apa yang menjadi amanat dari Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dan memantau semua proses berjalan lancar hingga terbitnya SK asimilasi di rumah tersebut,” kata Alkok.

Sebelum diserahkan kepada keluarga secara resmi, pihaknya telah menyampaikan hal-hal penting sebagai pedoman bagi Andikpas agar tidak mengulangi kembali tindakan-tindakan yang melanggar atau berlawanan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Suhardi, perwakilan orangtua Andikpas mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak LPKA Pangkalpinang.

“Saya berterima kasih sekali kepada bapak/ibu yang telah merawat, mendidik dan membimbing anak kami selama berada di sini (LPKA Pangkalpinang). Banyak hal baik yang tentunya sudah didapatkan oleh anak kami selama berada di LPKA Pangkalpinang, semoga anak kami bisa menjadi anak yang lebih baik lagi kedepannya,” katanya. (Bmg)