banner 728x250.

Curat dan Curanmor Tiga Kali, Residivis Digulung Jatanras Ditreskrimum Polda Babel

banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menggulung NO (28) saat berada ditempat permainan biliar di kawasan Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat malam (07/1).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengungkapkan bahwa warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang yang ditangkap ini merupakan terduga pelaku kerap kali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang bermain biliar di Kampung Bintang dan langsung melakukan penangkapan. Terduga pelaku merupakan residivis kasus curat dan curanmor sebanyak tiga kali,” ungkap Kombes Pol A. Maladi ditemui Global-Satu.com di ruang kerjanya, Senin (10/1/2022).

Semula, aparat kepolisian melakukan penyelidikan tindak pidana curat yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang.

“Dari hasil penyelidikan, barang milik korban yang hilang dicuri oleh terduga pelaku berupa satu unit handphone warna silver. Kerugian korban sebesar enam juta rupiah,” jelas Kabid Humas.

Perwira melati tiga tersebut menjelaskan bahwa residivis ini sempat menawarkan atau menjual handphone yang dicurigai sebagai barang hasil curian.

“Setelah dicek, benar bahwa satu unit handphone dari tangan pelaku tersebut cocok dengan handphone milik korban yang hilang di daerah Kelurahan Parit Lalang,” kata Kombes Pol A Maladi.

Saat ini, Kabid Humas menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel guna proses lebih lanjut. (Bmg)