banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Hasil Lab dan Keterangan Ahli Sudah Didapat, Penyidik Ditpolairud Kirim Tahap 1 Tambang Ilegal Semusuk ke Jaksa

banner 728x250. banner 728x250.

RO ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Minerba di Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat tertangkap tangan Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud saat mengangkut pasir timah di pinggir aliran Sungai Semusuk, Rabu (08/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Anggota Subdit Gakkum juga menemukan satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB dan 17 karung yang berisikan pasir timah hasil penambangan pasir timah di atas mobil tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan RO ini, diantaranya satu unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi BN 8620 TB, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil pick up dan 17 karung yang berisikan pasir timah.

RO untuk sementara ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan /atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin”. (Bmg)