PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga kini hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Mangrove Kuruk, Dusun Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Padahal, sebelumnya di media online sempat mencuat nama Adam, sang pemilik dua unit alat berat atau ekskavator yang saat ini masih terparkir di halaman lapangan tembak Polda Babel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Moh Irhamni diwakili Kasubdit IV Tipidter AKBP Ade Zamrah tak menampik dan membenarkan bahwa dalam kasus ini belum ada penambahan tersangka baru.
“Untuk Leni gak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Leni masih kooperatif,” ungkap Kasubdit Tipidter saat dikonfirmasi Global-Satu.com, Rabu (12/1/2022).
Saat ini, menurut AKBP Ade Zamrah, pihaknya sedang mengambil keterangan ahli di Jakarta dan kasus ini tetap berjalan.
Namun sayangnya, dalam kasus ini hanya menjerat Leni sebagai tersangka dan belum ada penambahan tersangka baru.
“Masih yang kemarin, masih tetap satu, yaitu Leni tersangkanya. Kalau saksi sudah banyak (yang diperiksa- red), kita belum punya cukup bukti untuk tersangka berikutnya,” kata Kasubdit.