banner 728x250.
News  

Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi Bahas Raperda Tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Jamkesda

IMG-20220105-WA0036
IMG-20220105-WA0035
IMG-20220105-WA0034
banner 728x250. banner 728x250.

KOTA BEKASI– DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi  gelar Sidang Paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda)  tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dan raperda untuk pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah. Kedua raperda itu telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DRPD Kota Bekasi, Rabu, 5 Januari 2022.

Wali Kota menyampaikan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus)  17 dan 20, “Dengan selesai dibahasnya dua rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi, semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.”

Ia berharap peraturan daerah yang ditetapkan hari ini telah memenuhi  aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.

Dengan adanya peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai sasaran.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pembangunan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.