banner 728x250.
News  

Sengketa DPW PKS, Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang

IMG-20220115-WA0014
IMG-20220115-WA0013
banner 728x250. banner 728x250.

*Ridwan Thalib: Alhamdulillah, Rasa Keadilan yang Kami Harapkan Bisa Terpenuhi

PANGKALPINANG – Perkara perdata dugaan sengketa lahan dan gedung Kantor DPW PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara Ridwan Thalib selaku tergugat dan penggugat, yakni DPW PKS Babel, kini semakin memanas dan berbuntut panjang.

Alhasil, sekarang ini angin segar bagi Ridwan Thalib lantaran telah menerima salinan informasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor putusan banding: 26/PDT/2021/PT BBL, Rabu, 12 Januari 2022.

Adapun isi amar putusan banding dalam salinan ini, yaitu :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat /Tergugat Rekonvensi tersebut.p

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Pgp tanggal 29 Oktober 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan redaksi amar (dictum) putusan sebagai berikut :

DALAM KONVENSI : </p>

Dalam Eksepsi :</p>

• Mengabulkan eksepsi Tergugat;</li>

• Menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing mengajukan gugatan dalam perkara ini;</li></ul> Dalam Pokok Perkara :</p>

▪ Menyatakan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi tidak dapat diterima;<</li> </ul>

Demikian petikan salinan informasi putusan banding PT Babel yang dibacakan oleh Ridwan Thalib saat konferensi pers, Sabtu malam (15/1/2022).

“Eksepsi pembelaan dari tergugat, yaitu kami berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah menerima eksepsi kita dan menolak gugatan pihak penggugat, yakni DPW PKS,” katanya.