SINTANG, KALBAR – Pengadilan Negeri Sintang melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan SHM No.3221 Luas 500 M2 pada hari Kamis 6 Januari 2022 pukul 09.00 WIB di Jalan Lingkar Sungai Durian Gang Babtis Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Dihadiri oleh para pelaksana eksekusi dari Pengadilan Negeri Sintang Panitera Ruswanto,S.H. Panitera Muda Perdata Rony Budiman, S.H. Jurusita/Humas PN Sintang Budi Pramono, juru bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan, S.H, M.H.
Kemudian dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Sintang AKP Eko Budi Darmawan, S.I.K. Lurah Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Jaharatam, Pemohon Eksekusi Viktor Kurniawan, dan Dirut BPR Tritunggal Titi Wijaya.
Walaupun di awal sebelum pembacaan keputusan eksekusi ada keberatan dari kuasa hukum pihak eksekusi, namun setelah beberapa kali dilakukan dialog akhirnya eksekusi dilaksanakan secara humanis.
Pelaksanaan eksekusi diberikan pengamanan dari personel Polres Sintang yang dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Sintang AKP Eko Budi Darmawan, S.I.K.
Panitera PN Sintang Ruswanto,S.H. mengatakan, perkara yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi Viktor Kurniawan, dan Dirut BPR Tritunggal Titi Wijaya. Hal ini adalah perkara pemenang lelang berdasarkan dari surat Keterangan Pemenang Lelang tanggal 21 Juli 2021.
“Kemudian atas penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN Stg maka hari ini pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 09.00 WIB dilaksanakan eksekusi atas lahan dan bangunan ini,” terang Ruswanto.