banner 728x250.banner 728x250.

Cari Bukti Tipikor Alkes RSUP 2011, Kantor Bakeuda Babel dan DPRD Diobrak-Abrik Polda Babel

IMG-20220221-WA0007
IMG-20220221-WA0006
IMG-20220221-WA0005
banner 728x250. banner 728x250.

*Pagu Anggaran Sebesar Rp68 M
*Pengadaan Alkes 2011

PANGKALPINANG – Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan di Ruang Arsip Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel, Senin (21/2/2022).

Selanjutnya, tim penyidik juga mengobrak-abrik Gudang Arsip Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mencari bukti berupa dokumen Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2011 senilai Rp68 Miliar.

Pantauan harian ini di lapangan, tim penyidik mengumpulkan berkas-berkas guna melengkapi permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hari ini, kita mengumpulkan bukti-bukti Tipikor Alkes 2011. Jadi, sampai dengan hari ini kita sudah ada empat yang dilakukan penggeledahan, yaitu Dinkes, Bappeda, Bakeuda dan Setwan DPRD Babel,” ungkap Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana ditemui Global-Satu.com di ruang kerjanya, usai penggeledahan ini.

Menurut Kasubdit, penggeledahan ini merupakan pemenuhan data dari BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara.

“BPK nya yang minta, perlu ada data yang harus kita lengkapi. Jadi, penggeledahan itu guna mencari data-data yang diinginkan pihak BPK,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik juga akan mengumpulkan data-data tersebut dan berkoordinasi lagi dengan BPK RI.

“Nantinya kalau ada bahan lain yang diperlukan, nanti akan kita cari lagi dimana. Kita juga sudah memeriksa kurang lebih ada 60 orang untuk melakukan pemeriksaan tambahan, dari sejumlah orang yang kita minta keterangan itu mulai dari pihak perusahaan pengadaan barang, BPK, PPTK, pemenang tender proyek dan perusahaan-perusahaan pendukung,” terang AKBP Rully Tirta Lesmana.

Perwira Melati Dua yang bakal menjabat Waka SPN Lubuk Bunter Polda Babel ini menambahkan penyidik akan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke tahapan penyidikan guna menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor ini.

“Nantinya, kita akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK dan kalau BPK sudah lengkap, ya baru dilakukan tindakan penyidikan selanjutnya,” pungkas Rully. (Bmg)