PANGKALPINANG – Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Kep. Babel.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung hari ini, Senin hingga Kamis, 7 – 10 Maret 2022 dengan sejumlah instansi, di antaranya yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Babel, Rakor dengan Kepala Kantor Perwakilan BPKP Prov. Babel, Rakor dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama Prov Babel, Rapat Optimalisasi Pendapatan dan Aset Daerah Pemkot Pangkalpinang, Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum di Universitas Bangka Belitung, serta Audiensi dan Diskusi dengan Pelaku Usaha di Prov. Babel.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan sektor usaha. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga termasuk penyelenggaraan layanan publik untuk masyarakat dan perizinan yang berkaitan dengan dunia usaha.
KPK memandang peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi sangat penting. Karenanya, KPK juga memberikan perhatian serius untuk mendukung pembangunan iklim usaha yang sehat dengan mendorong korporasi menjalankan praktik bisnis yang bersih dari korupsi. (Bmg)