banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Dijadikan Tersangka, 11 Pejudi di Babel hanya Dikenakan Wajib Lapor

IMG-20220330-WA0027
IMG-20220330-WA0028
banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan perjudian di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun sayangnya, ke- 11 terduga Pejudi ini tak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Demikian juga, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi Rakyat Pos, Rabu (30/3/2022) membenarkan bahwa penyidik tak menahan 11 Pejudi Mahjong dan Remi Tip ini.

“Iya, 11 Pejudi ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Memang sesuai ketentuan pasal 303 bis itu tidak ditahan, ancaman hukumannya 4 tahun,” ungkap Kombes Pol Budi Hermawan.

Kendati tak ditahan, menurutnya, proses hukum terhadap 11 tersangka dugaan judi ini tetap berlanjut.

“Para tersangka dikenakan KUHP pasal 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kemarin (Selasa- red) siang setelah selesai semua pemeriksaan, mereka dikenakan wajib lapor untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Budi.

Dalam berita sebelumnya, Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus sebanyak 11 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian di Pojam Gudang Edo Jalan Listrik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka yang diduga bermain judi Mahjong di meja 1 adalah Asian, Acong dan Akhin.

Sedangkan Tjhia Ngim Soe, Bong Kim Fu dan Bacit diduga berjudi di meja 2 jenis permainan Mahyong.

Sementara di meja 3 jenis permainan Remi Tip, diduga pemainnya adalah Bong Fuk Lie, Nen Sun, Siu Tet, Erwan Gunawan serta Lai Sin Fuk.

Ke- 11 orang yang ditangkap diduga terlibat dalam perjudian jenis Mahjong dan permainan kartu Remi kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini berupa dua set mahjong dari tiga meja, enam buah dadu, dua set kartu Remi, uang permainan pas di meja sebesar Rp2. 210.000 dan uang modal yang ada di kantong pejudi mencapai Rp14.199.000.

Para pelaku dalam dugaan judi Mahjong ini ditangkap dalam Operasi Pekat (Penyakit masyarakat) yang digelar Polda Babel sejak 21 Maret-1 April mendatang. (bis/Bmg)