KOTA BEKASI – Penghentian kerjasama program LKM NIK (Layanan Kesehatan Masyarakat Nomor Induk Kependudukan) dengan sejumlah rumah sakit baik swasta maupun RSUD yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Tak berselang lama surat tersebut dianulir oleh draf yang disebar ke grup – grup WA tertulis di rilis tersebut dari Dinkes Kota Bekasi yang intinya menyebut bahwa LKM masih berlaku hanya untuk RSUD Kota Bekasi dan RSUD type D untuk itu tidak berlaku bagi RS Swasta terhitung sejak 1 April 2022.
Hal ini menuai komentar dari anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDIP Nicodemus Godjang. Dirinya menentang kebijakan memutus kerjasama LKM dengan pihak RS Swasta.
“Saya menentang. Meski pun hanya swasta yang sementara ini dihentikan. Kenapa?, karena LKM program kesehatan rakyat yang complementari dari BPJS dan tidak langgar aturan,” tutur Nico Jum’at (25/3/22) Siang.
“Seharusnya program kerakyatan ini dipertahankan sampai semua warga tidak mampu memiliki BPJS PBI yang disubsidi pemerintah dan memenuhi standar UHC 96 persen,” Sambung Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP
Sebenarnya, kata Nico, tidak perlu dihentikan. Karena secara otomatis jika warga tidak mampu semua memiliki BPJS PBI pasti tidak diperlukan lagi yang nama LKM.
“Jadi penghentian kerjasama LKM NIK dengan rumah sakit swasta itu menyakiti rakyat kecil. Warga yang benar-benar tidak mampu wajib BPJS PBI yang dicover pemerintah. Ini yang harusnya menjadi konsentrasi walikota. Yang katanya ada sekitar 400 ribuan orang. Dari pemerintah pusat dan pemprov juga turut mensubsidi,” tandasnya (Fathir)