PANGKALPINANG – Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terima kunjungan kerja Tim Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang diwakili oleh Hamdan, dalam rangka koordinasi progres penyusunan dua Naskah Akademik dan Raperda Inisitatif DPRD, Kamis (17/03/2022).
Disambut oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, S.H., tim Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan bermaksud untuk melihat progres penyusunan dua Nasah Akademik dan Raperda, yaitu Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular serta Raperda Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha.
Didampingi Tim Perancang Zonasi Bangka Selatan, Firmansyah Berhard (Perancang Ahli Muda), Imelda Hanum (Perancang Ahli Pertama), dan Anita Azzahra (Perancang Ahli Pertama), tim lakukan presentasi/paparan progres pengerjaan NA dan Raperda tersebut.
Firmansyah Berhard memaparkan bahwa timnya telah melakukan pendalaman materi, pengumpulan data/bahan hukum primer dan proses pembahasan norma penyusunan Raperda.
Saat ini, menurutnya, Raperda Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha sedang dalam perumusan norma batang tubuh yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam paparannya Firmansyah Berhard, menyampaikan bahwa banyak sekali kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk disisir, dianalisis dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam kedua Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Kemudian, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular juga sedang dalam progres penyusunan oleh tim yang selanjutnya penyelarasan/pengharmonisasian norma dilakukan oleh tim (dilakukan pembahasan internal).
Tim Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan, menyambut baik progres penyusunan Raperda yang disampaikan oleh tim Perancang dan berharap penyusunan raperda dapat sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi sehingga raperda yang disusun dapat efektif, efisien di tengah masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. (Bmg)