PANGKALPINANG – Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal Tilang Elektronik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk launching ETLE ini secara danserentak dilaksanakan di Korlantas Polri, sedangkan di Polda Babel digelar di Gedung RTMC Ditlantas Polda Babel.
Demikian dikatakan oleh Dirlantas Polda Babel Kombes Pol Juang Andi Priyanto melalui Kasat PJR Kompol Adnan Wahyu Kashogi saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Babel, Selasa (22/3/2022).
Ia mengatakan launching ETLE ini berdasarkan Surat Telegram dari Kapolri Nomor ST/591/III/HUK.6.6./2022 tertanggal 21 Maret 2022.
“Launching ETLE Presisi Tahap 2 ini yang semula dilaksanakan pada Jumat, 25 Maret, namun dirubah menjadi Sabtu, 26 Maret kalau pusatnya di Surabaya. Nanti, para pejabat dan para direktur menghadiri di sana,” kata Kompol Adnan Wahyu Kashogi.
Launching ini secara serentak diikuti sebanyak 13 Polda yang telah memasang perangkat ETLE dan sudah siap operasional.
“13 Polda ini terdiri dari Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Bali, Polda Bali, Polda Bangka Belitung, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Gorontalo dan Polda Nusa Tenggara Timur,” jelas Kasat PJR.
Perwira Melati Satu ini menyebut, ETLE di provinsi ini terpasang di empat titik, diantaranya Simpang Traffic Light (TL) Transmart, Simpang TL Ramayana, Simpang TL Semabung dan Simpang TL Air Itam, Kota Pangkalpinang.
“ETLE ini untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat pengguna jalan. Jadi, ketika pelanggar itu terfoto atau tercapture kamera ETLE maka akan dikirimkan bukti pelanggarannya melalui alamat yang tertera di plat nomor kendaraan,” pungkas Adnan.
Senada juga disampaikan oleh Kasigas AKP April Yadi menambahkan bahwa rentang waktu pengurusan tilang elektronik ini selama 10 hari.
“Nanti kalau belum diselesaikan tilangnya, kendaraannya akan terblokir. Bayar dulu tilangnya,” tambahnya. (Bmg)