banner 728x250.
News  

5,4 Kilogram Sabu dan 692 Butir Ekstasi Senilai 8,5 Miliar Diblender BNNP Babel

IMG-20220426-WA0070
IMG-20220426-WA0069
IMG-20220426-WA0068
IMG-20220426-WA0067
banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) melakukan pemusnahan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 5.450,21 gram atau 5,4 kilogram dan 692 butir pil Ekstasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 8.515.200.000,- di halaman samping Kantor BNNP Babel, Selasa (26/4/2022).

Pemusnahan barang haram yang dapat menyelamatkan 540 ribu jiwa ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, Aspidum Kejati Babel Suwarno, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel Agus Irianto dan Dirnarkoba Polda Babel Kombes Pol Mantri Sonny.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty dan perwakilan dari Polres Pangkalpinang serta Kapolsek Bukit Intan AKP Ferey Hidayat.

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien mengungkapkan bahwa barang bukti berupa Sabu yang dimusnahkan tersebut dituang dengan cairan pembersih lantai dan selanjutnya diblender serta dibuang ke lubang septic tank.

Begitu juga ratusan pil berbahaya ini juga dihancurkan dan dibuang ke dalam lubang septic tank.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ini untuk menuju tahap dua yang berkasnya sudah kita kirim. Ini pengungkapan selama periode Maret-April dengan empat orang terduga tersangka,” ungkapnya.

BNN Prov Kep.Babel, menurutnya, telah melakukan Operasi Pemberantasan Narkotika pada Maret hingga April 2022 yang yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dinnar Widargo, SIK, MM bersinergi dengan Bea dan Cukai Pangkalpinang dan juga Polres
Pangkalpinang.

Dalam Operasi ini, pihaknya selain berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika, juga menangkap terduga tersangka 4 orang, yaitu MB dan R sekitar 1,5 Kilogram diduga Sabu di
Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, TS sebanyak 1 Kilogram lebih diduga Sabu yang diringkus di jalan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Juga, AS sekitar 2,9 Kilogram diduga Sabu dan Ekstasi sebanyak 692 butir di depan Pasar Modern Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Kita juga tetap akan melihat jejak digital para terduga pelaku, apakah jaringan narkotika masih terlibat dengan Undang-undang Pencucian Uang. Yang dua orang terduga tersangka adalah satu jaringan dari Sumatera Selatan-Riau-Babel, pelakunya ada orang seberang dan ada orang kita,” jelas Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien.

Kepala BNN menyebut bahwa barang haram tersebut diduga dipasok dari luar negeri secara kasat mata nampak dari kualitas barang yang diedarkan.

“Khususnya, ekstasi yang sudah ada kandungan morfinnya. Ini perlu upaya penegakan hukum yang benar-benar ekstra untuk bisa membuat efek jera,” tegasnya.

Maka dari itu, Jenderal Bintang Satu ini mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat dan stake holder agar turut serta memberikan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitar.

Saat ini, Muttaqien menambahkan bahwa rumah tahanan (Rutan) BNN RI bisa dijadikan pesantren untuk memanusiakan manusia sebagai insan Hamba Tuhan sesuai sila pertama Pancasila.

“Karena fakta hari ini, banyak para Napi Narkoba di BNN yang namanya muslim tapi tidak bisa ngaji “Alif, Ba, Ta , Tsa” dan alhamdulillah, Negara hadir dengan mengajar Iqro, bahkan sudah ada yang Iqro 2, 3 juga ada yang sudah dikirim ke Lapas sudah ada yang Al Qur’an,” pungkasnya. (Bmg)