PANGKALPINANG – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Babel dan Kabupaten/Kota dalam rangka memenuhi hak identitas anak baik KTP-El maupun KIA.
Hal ini sebagai tindak lanjut untuk melakukan perekaman data KTP-El bagi anak didik pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Pangkalpinang yang berlangsung di ruang serbaguna LPKA Pangkalpinang, Sabtu (23/04/2022).
Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana bersama Seksi Registrasi dan Pengklasifikasian menyambut hangat dan berterimakasih atas kedatangan tim dari DP3ACSKB Bangka Belitung dalam rangka melakukan perekaman KTP-El.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan perekaman KTP-El bagi Andikpas. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa LPKA Pangkalpinang konsen terhadap hak-hak kewarganegaraan Andikpas sehingga terakomodir seluruh hak-hak Andikpas sebagai warga negara Indonesia,” kata Nanang.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan perekaman KTP-El yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu bentuk realisasi dari adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik dengan Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Hingga saat ini, realisasi dari PKS tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kesempatan ini, Kasi Registrasi dan Pengklasifikasian, Alkok Marya menuturkan bahwa hari ini telah dilakukan perekaman data KTP-El terhadap 13 orang Andikpas yang berasal dari beberapa kabupaten dan kota yang ada di Bangka Belitung.
“Untuk memastikan keberlangsungan dan kelancaran kegiatan perekaman KTP-El ini, kami dari seksi Registrasi dan Pengklasifikasian selalu menjalin komunikasi dan lkoordinasi dengan dinas terkait agar semua Andikpas dapat memiliki identitas diri dan tercatat sebagai WNI,” pungkas Alkok.
Ditempat yang sama, Kasi Pendaftaran Penduduk DP3ACSKB Bangka Belitung, Muhammad Yuliardi menyampaikan bahwa perekaman dilakukan bagi anak yang saat ini sudah berumur 17 tahun dan juga pada 28 November 2024 mendatang berumur 17 tahun.
“Hari ini, kami melaksanakan kegiatan jemput bola di LPKA Pangkalpinang dalam rangka perekaman pemilih pemula dalam menghadapi Pilpres dan Pilkada 2024 serta perekaman bagi anak yang sudah berumur 17 tahun serta berhak memiliki KTP-El,” ujar Muhammad Yuliardi.
Untuk itu dia berharap Andikpas yang dilakukan perekaman bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pesta demokrasi, Pilpres dan Pilkada 2024 mendatang.
“Kegiatan seperti ini juga dilakukan diseluruh daerah di Indonesia untuk menjemput bola melaksanakan perekaman, tidak hanya di Lapas, namun juga ke sekolah-sekolah dan ke desa-desa,” terangnya. (Bmg)