KOBA – Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban terhadap 4 ponton Tambang Inkonveksional (TI) Rajuk yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) seputaran Pungguk, Merbuk dan Kenari di kawasan Desa Nibung, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Koba, Kelurahan Berok dan Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba, Selasa (19/04/2022).
Dalam razia kali ini, polisi harus membongkar paksa peralatan TI diduga milik oknum warga disekitar lokasi.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan bahwa pihaknya telah kerap kali mengimbau agar tidak ada lagi aktifitas penambangan timah di wilayah seputaran eks Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin, yakni seputaran Merbuk, Pungguk dan Kenari.
Dan hari ini (Selasa-red), pihaknya kembali mendatangi lokasi yang menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) tersebut.
Dilokasi, petugas mendapatkan ada empat ponton TI rajuk yang beroperasi yang langsung dibongkar paksa peralatan TI tersebut.
“Untuk Identitas pemiliknya, sudah kita ketahui, yakni BC sebanyak 3 ponton TI rajuk dan YD sebanyak 1 ponton. Mereka berdua merupakan warga Kecamatan Koba,” ungkapnya.
Setelah mengetahui identitas pemiliknya, Risya meminta anggotanya melakukan pemeriksaan kepada pemilik TI Rajuk tersebut.
“Tidak ada toleransi, sekali tutup harus tutup. Kita bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktifitas TI Rajuk ilegal selama ini,” katanya.
Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada warga agar tidak melakukan penambangan timah ilegal di WPN tersebut.
“Ada yang lapor, segera kita tindaklanjuti seperti hari ini,” pungkasnya. (Bmg)