SAMARINDA – Setelah melakukan pemeriksaan dan hasil laboratorium di surabaya, Jajaran Polresta Samarinda menetapkan pelaku kelalaian kecelakaan lalu-lintas hingga mengakibatkan korban jiwa sebanyak 7 orang dan 1 orang masih kritis dan dirawat dirumah sakit, berinisial MR berusia 23 tahun.
Dari hasil temuan barang bukti dilokasi terdapat 8 pakaian korban, plat mobil yang terbakar berikut kayu rak bbm yang ditabrak, serta satu unit mobil kabin ganda yang merupakan mobil rental yang bekerja sama dengan perusahaan dilokasi kejadian.