JAKARTA – Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penindakan kasus korupsi dan potensi kerugian negara pada 2017-2021, setiap tahun nya di Indonesia terjadi sekitar 500 kasus korupsi yang sudah ditangani aparat penegak hukum dengan potensi kerugian negara sekitar 15-20 triliun rupiah per tahun.
Oleh sebab itulah Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan rente Indonesia (Gemakpri) kembali turun ke jalan, bersama anggotanya sekitar 300 orang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung, usai sholat Jumat.
Menurut Kordinator demo dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan
Rente Indonesia (Gemakpri) Firli Ramadan, salah satu komoditas penting di Indonesia yang menopang pembangunan yaitu besi dan baja, karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan pemilik SDA besi dan baja terbesar di Kawasan Asia Pasifik selain Australia dan India.
“Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh negara dalam mengelola aset dan membangun industri besi dan baja tersebut untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat, namun hal tersebut hanya sebuah mimpi dan kepalsuan hingga hari ini, hal tersebut diakibatkan korupsi, seperti yang sekarang disidik oleh Kejaksaaan Agung RI yaitu kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 dimana setidaknya melibatkan 3 lembaga negara setingkat Kemennterian (Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu) serta importir,” ujarnya dalam siaran pers pada Jum’at, (13/5/2022).
Menurut Firli sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Akan tetapi, kenyataan di lapangan berkebaikan dengan perintah UUD 1945 yang mana adanya dugaan korupsi impor besi dan baja sebagaimana disebutkan di atas.
Selain itu, Kejaksaan Agung selaku Lembaga Yudikatif yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia haruslah bertindak tegas dan menyeluruh dalam penindakan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.
“Dalam proses penyidikannya Kejaksaan Agung RI haruslah sampai kepada akar-akarnya dan tidak hanya menyidik regulator saja, karena tentu perkara dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja dan tidak terjadi dalam waktu singkat. Tentu Kejaksaan Agung harus mampu
menyidik sampai kepada Intelectual Deder yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini guna menghilangkan akar persmasalahan dari korupsi tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Firli Gemakpri menuntut Kejaksaan Agung RI, agar dapat melakukan tiga hal. Pertama, menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021
secara holistik.
Kedua, mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama Intelectual Deder atau dalang dibalik kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021, dan Ketiga, Kejaksaan Agung RI harus menjungjung tinggi integritas dan professional dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 tanpa pandang bulu. (Amris)