banner 728x250.
News  

Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng Amankan Pelaku Pembusuran

IMG-20220512-WA0035
IMG-20220512-WA0033
banner 728x250. banner 728x250.

BANTAENG – Polres Bantaeng mereleasi Pengungkapan dan Penangkapan diduga Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan Busur yang mengakibatkan Korban an Angga meninggal Dunia.

Kurang dari 24 Jam, Polres Bantaeng sudah mengamankan diduga Pelaku an. IK ( 17 ) yang beralamat di Jl. Hambali 2 Kel. Bontosunggu Kec. Bissappu Bantaeng Bersama Barang Bukti berupa 1 Anak Busur dan satu unit Sepeda Motor Mio Soul GT warna Pink.

Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng Akp Burhan SH menyampaikan bahwa dari Hasil Penyelidikan di TKP, pengumpulan Barang Bukti dan keterangan para Saksi saksi, mengarah kepada terduga pelaku yakni IK.

“Selanjutnya Tim bergerak menuju Rumah IK dan berhasil mengamankan bersama barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (12/5/2022)

AKP Burhan mengatakan sejauh ini ada 4 orang yang sudah diamankan namun baru 1 orang yang ditetapkan Tersangka sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ( 3 ) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 / 2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” pangkas kasat Reskrim. (Opick)