PANGKALPINANG – Demi meningkatkan pelayanan kesehatan semakin baik terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin mengucapkan rasa syukur kini sudah mempunyai Klinik Pratama.
Menariknya lagi, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang telah mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pangkalpinang melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha: 2503220019449 dan Sertifikat Standar: 25032200194490001 yang ditandatangani pada 30 Maret 2022.
“Alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT Klinik Pratama bahwa perizinan ini bukti keseriusan Lapas Pangkalpinang kepada WBP. Ini juga sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 pada pasal 14 yang mengamanatkan bahwa setiap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang layak,” ujar Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin kepada Global-Satu.com, disela-sela peninjauan Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (17/5/2022).
Sedari awal serah terima jabatan Kepala Lapas pada Februari 2021 silam, pihaknya berupaya untuk meningkatkan pelayanan, khususnya dalam pemberian perawatan kesehatan Tahanan dan Narapidana dengan mengajukan permohonan izin Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Syukur Alhamdulillah diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah SWT hingga akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022, seluruh proses terpenuhi dan memperoleh perizinan Klinik Pratama Lapas Pangkalpinang.
Proses usulan pembentukan Klinik Pratama ini tentunya tidak semudah yang dibayangkan, masih banyak kekurangan dan halangan yang dihadapi, namun dengan semangat dan kesabaran maka Klinik Pratama dapat dibentuk,” jelas Badarudin.
Menurut Kalapas, semangat menuju Klinik Pratama semakin memiliki kepercaryaan diri disaat Lapas Kelas II A Pangkalpinang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Selain itu, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebagai salah satu Lapas Percontohan, juga penyelenggara layanan kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-36.OT.01.03 TAHUN 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan RUTAN, LAPAS, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan dikantonginya perizinan ini, masih kata Kalapas, pihaknya berharap peningkatan dalam penyelenggaraan pelayanan perawatan kesehatan Tahanan di Lapas Pangkalpinang.
Tak hanya sekedar itu, pihaknya juga terlebih dapat menjalankan amanah Undang–undang Pemasyarakatan dan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan sebagai Lapas Percontohan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan.
“Kita akan maksimalkan pelayanan dan dengan legalitas ini, kita akan tingkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di dalam Lapas,” imbuh Badarudin.
Oleh karena itu dia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi sangat luar biasa kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam memberikan support pengurusan izin Klinik Pratama.
Izin ini mulai dari proses perubahan Sertifikat Pertanahan di BPN Kota Pangkalpinang, Izin Mendirikan Bangunan melalui Lurah Air Kepala Tujuh, Camat Gerunggang, DLH Kota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dan Puskesmas Gerunggang Kota Pangkalpinang hingga memperoleh Sertifikat Berusaha Berbasis Resiko Klinik Pratama.
“Tentunya, tidak lupa kami memberikan apresiasi kepada Jajaran Pembinaan dan Tim Medis Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Semoga Pemasyarakatan semakin PASTI,” ucap Badarudin. (Bmg)