JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) alias WH sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.
“Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, akhirnya tim penyidik menetapkan LCW alias WH sebagai tersangka. Ia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ujar Ketut, dalam siaran persnya di Jakarta, pada Selasa (17/5/2022).
Tersangka LCW merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Karena dalam perkara ini imbuh Ketut peran Tersangka LCW terbukti secara bersama-sama dengan Tersangka sebelumnya yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
“Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, MPT, kemudian General Manager PT. Musim Mas PTS, dan Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, SM. (Amri)
Keterangan Foto: Tersangka Lin Che Wei (LCW) alias WH saat digelandang dan hendak dijebloskan ke penjara