banner 728x250.
News  

Pasca 29 Perkara Selesai Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice

IMG-20220531-WA0053
IMG-20220531-WA0054
banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri Resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Karena sudah 29 Perkara yang diselesaikan dengan pemulihan kasus Restorative Justice

Pada saat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Dr Mukri meresmikan Rumah Restorative Justice ini dihadiri juga oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kajari Banjarmasin), Tjakra Suyana Eka Putra, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Aspidum Kajati Kalsel), Indah Laili.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr Mukri menjelaskan, secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) ini, pendekatan Restorative Justice berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional atau pada umumnya dalam hukum positif, yang lebih menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.

“Sedangkan pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah, guna mencari dam mencapai suatu solusi atau mufakat atas suatu persoalan atau peristiwa pidana,” ujar Mukri dalam siaran percaya, pada Selasa (31/5/2022).

Pasalnya, sudah 29 Perkara yang diselesaikan dengan pemulihan sosialisasi Restorative Justice itu. Namun Kejati Kalsel masih terus menggeber sosialisasi dan pelaksanaan penanganan perkara secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kasi Penkum Kejati Kalsel), Romadu Novelino membeberkan, sejak tahun 2020 Kejati Kalsel telah menyelesaikan sebanyak 29 perkara dengan pendekatan pemulihan atau hati nurani yakni melalui Restorative Justice.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino saat menjadi Pembicara dalam Webinar bertajuk ‘Restorative Justice’, yang diselenggarakan oleh RSP Law Centre Rapen AMS Sinaga, Senin (30/5/2022).

Romadu Novelino memaparkan, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Jaksa Agung itu menjelaskan, bahwa ‘Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan’.

“Jadi, sifatnya kepada pemulihan. Restorative Justice itu berbeda dengan konsep keadilan yang sebelumnya dilakukan yakni Keadilan Retributif yaitu keadilan yang menekankan pada pembalasan, dan Keadilan Restitutif yaitu keadilan yang hanya menekankan pada ganti rugi,” pungkas Romadu (Amris).