PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merilis bahwa prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang tergolong tinggi yang didominasi oleh pengangguran.
Hal ini terbukti saat Tim Penindakan BNNK Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria pengangguran, YP (35) pada Sabtu (21/05) lalu.
Dari tangan terduga pengedar ini, petugas mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram.
“Sampai saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, guna pendalaman dan penyidikan terkait tindak pidana pelanggaran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap pelaksana harian (Plh) Kepala BNNK Pangkalpinang, Syarifuddin kepada Global-Satu.com, saat membuka rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dilingkungan swasta disalah satu hotel di Pangkalpinang, Selasa (24/05/2022).
Sedangkan hasil survey angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa.
2019, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia sebesar 1,80 persen atau 3,41 juta jiwa.
Sementara prevalensi dunia di 2020 sebesar 5,5 persen atau sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkotika yang merujuk pada masyarakat secara nasional.
Senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti menyebutkan angka pengangguran di ibukota Provinsi Bangka Belitung mencapai 6,89 persen yang persentasenya sangat tinggi bahkan hampir menyamai angka nasional.
Sampai hari ini, pihaknya mengantongi data pencari kerja atau pengangguran mencapai 6.103 orang atau 6,93 % sebagai angka tingkat pengangguran terbuka (TPT).
Tentu, hal ini akan berdampak terhadap grafik peningkatan angka penyalahguna narkoba disuatu wilayah.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang IPTU Astrian Tomi juga mengungkapkan anggotanya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.
Dengan begitu, ia mengajak seluruh pihak swasta, khususnya perusahaan jasa pengiriman untuk memperketat barang yang diterima maupun dikirim. (Bmg)