BANTAENG – Kanit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng IPDA Syamsul Alam.S.H, bersama dengan anggota Reskrim Polsek Kota Bantaeng dan di Backup oleh Tim Resmob Polres Bantaeng telah melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang, Kamis (12/5/ 2022).
Dua orang tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan/ pengeroyokan terhadap korban Haeril Anwar Bin Jamaluddin yang terjadi pada hari sabtu tanggal 16 April 2022, sekira pukul 13.45 Wita
di jalan Kenanga, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kedua pelaku adalah T S (19 tahun ) Alamat Kampung, Kampalayya, Desa Pajukukang Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng bersama sama dengan M A Alamat (20) warga Lembang-Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi, LP Nomor: LP/10/IV/2022/Sul-sel/Sek BTG tanggal 16 April 2022.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH, SIK,MS.i melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng, IPDA Syamsul Alam.S.H, menjelaskan perihal terjadinya pengeroyokan tersebut.
“Korban Haeril menjemput temannya yang berada di Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, akan tetapi dalam perjalanan beberapa pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor dan mengancam dengan menggunakan anak panah (Busur),”ungkap IPDA Syamsul Alam
Menurutnya, Korban saat mendapat pengancaman panik dan langsung ngebut dengan maksud menyelamatkan diri hingga Korban bersenggolan dengan kendaraan pelaku hingga kedua kendaraan tersebut jatuh.
“Dan pada saat Haeril hendak berdiri pelaku datang memukul menggunakan kepalan tangan dan pipa besi sehingga korban tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Makkatutu Bantaeng,” jelasnya.
“Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami luka robek pada kepala serta hidung retak,” lanjut Syamsul.
Dia menjelaskan, Kedua pelaku tersebut saat ini telah di amankan di Mako Polsek Kota Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku terancam pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 (1) Jo pasal 55(1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Opick)