PANGKALPINANG – Sebanbyak tiga dari delapan orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapat Remisi Khusus (RK) I pada peringatan Hari Raya Waisak 2022.
Demikian dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin melalui Kasi Binadik Adam Ridwansah ditemui Global-Satu.com di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).
“Para WBP yang mendapat RK I Hari Raya Waisak yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun ini ada tiga orang. Mereka yang mendapat Remisi ini selama sebulan,” katanya.
Ia menyebut, adapun persyaratan bagi WBP yang memperoleh RK I ini, diantaranya berkelakuan baik selama berada di Lapas dan tidak ada pelanggaran disiplin.
Sedangkan lima orang WBP lainnya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Waisak kali ini.
“Kita usulkan enam orang untuk mendapatkan Remisi Waisak. Mereka yang belum mendapat Remisi ini ada yang berkelahi dan memakai hp di dalam Lapas,” jelas Adam.
Maka dari itu, Kasi Binadik mengharapkan dengan adanya pemberian Remisi Waisak ini untuk mendorong seluruh warga binaan, khususnya yang beragama Buddha agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, juga berkelakuan baik serta melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
“Kami harapkan kepada seluruh WBP supaya di tahun selanjutnya kalau sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, akan kembali kami usulkan untuk mendapatkan remisi tersebut,” pungkas Adam. (Bmg)