JAKARTA SELATAN – Wali Kota non aktif Bekasi Rahmat Effendi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukannya saat aktif menjabat Wali Kota Bekasi.
Wali Kota non aktif yang akrab disapa Pepen akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menyusul telah rampungnya surat dakwaan Pepen yang dibuat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyerahkan berkas perkara korupsi Pepen ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Pepen akan disidangkan bersama sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya, yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
“Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Bersama dengan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dari Jaksa Penuntut Umum KPK Jakarta. Ke empat tersangka dalam kasus ini tidak lama lagi akan ditempatkan Rutan Suka Miskin Bandung, Kamis (26/5/22) Siang
Agenda sidang perdana Pepen cs yakni, pembacaan surat dakwaan. Jadwal sidang menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama.
Ketika ditanya soal penahanan para tersangka, Ali Fikri mengatakan, Sejalan dengan pelimpahan berkas perkara ini, kewenangan penahanan terhadap para tersangka berikutnya beralih kepada Pengadilan Tipikor. Namun untuk sementara waktu, para tersangka penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK. (Fathir)